POLRES BANGGAI

Polsek Bunta Mediasi Kasus Pengeroyokan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Untuk menyelesaikan masalah dan keadilan restorative (restorative justice), Bhabinkamtibmas Polsek Bunta Bripka Mahmudin Kasim, melakukan mediasi atas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang di Desa Polo Kecamatan Bunta, Selasa (7/3/2023) pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Bunta, AKP Syukri Larau, SH mengatakan sebelumnya kasus itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 11.00 Wita dengan korban berinisial LS (22) warga Kelurahan Kalaka, Bunta.

“Korban dipukuli oleh ketiga warga Desa Polo yakni MS (41), AH (24) dan YH (48), sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian wajah dan mata serta sakit dibagian dada dan paha,” kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu kata Kapolsek, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pemerintah Desa Polo, korban dan pelaku guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sehingga hari ini dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku di Mapolsek Bunta,” terangnya.

Dari hasil mediasi itu, korban tidak menuntut secara hukum, karena diantara para pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga.

“Kedua belah pihak sepakat atur damai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan. Dan para pelaku bersedia memberikan pengobatan kepada LS,” ungkap Syukri.*Humas Polres Banggai