POLRES BANGGAI

Polres Banggai Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Mesin Kapal Nelayan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian satu unit mesin tempel perahu yang terjadi di pesisir pantai Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, pada tanggal 17 Januari 2023 silam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan 1 orang pria terduga pelaku beserta barang bukti mesin tempel perahu jonson 20 pk merek Honda.

Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi membenarkan hal tersebut dan mengatakan terduga pelaku yaitu RN (32) warga KM 1 Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.

Terduga pelaku RN diamankan oleh petugas dirumahnya, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

“RN melakukan pencurian bersama dua orang temannya yakni FA dan RI. Kedua rekannya tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran kami,” sebut Kasat Reskrim.

Menurut Tio, mesin kapal tersebut sempat dijual oleh para terduga pelaku di Desa Nonong Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.

“Analisis dan kesimpulan kami ketiga terduga pelaku ini sudah sering melakukan tindak pidana pencurian,” katanya.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres banggai untuk proses hukum dan akan dikenai sanksi pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian, kerugian yang dialami korban pun berkisar puluhan juta rupiah,” tutup IPTU Tio Tondy.*Humas Polres Banggai