POLRES TOUNA

Sat ResNarkoba Polres Touna Serahkan Tersangka LB dan Barang Bukti ke Jaksa

Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Touna menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Touna, Senin (10/4/23).

Pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh Bripka Kamaruddin dan Bripka Erwin Udding yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna M. Poldung N.P. Dalimunthe, S.H.

Kapolres Touna melalui Kasat ResNarkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH mengatakan, tersangka berinisial LB (40) diserahkan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna P 21 No : B – 341/ P.2.18/ Enz.1 /04/ 2023 Tanggal 3 April 2023.

“Untuk itu, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kasat ResNarkoba.

Lanjut Kasat ResNarkoba, tersangka LB diserahkan bersama barang bukti sebanyak 8 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 Gram, Uang sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 18 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah jaket motif loreng dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Tersangka LB dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” ujarnya.*Humas*