BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Polres Banggai Ungkap 33 Reka Adegan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial ZZ alias Kepok di Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selata, Banggai terus berlanjut.

Pada Senin (8/5/2023) Sat Reskrim Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Bertempat dihalaman belakang Mapolres setempat, kegiatan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi didampingi Kasiwas IPTU Danang Amiadji, Kejaksaan Negeri Luwuk, Penasehat Hukum Tersangka, dan keluarga korban.

Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku yakni AN alias Anda dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.

“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata IPTU Tio.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian.

“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP/B/134/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Sidik/38/III/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 10 Maret 2023 serta Sprin Rekon SP.Gas/333/V/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 7 Mei 2023.

Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (ab)