BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka dan Selamatkan 27 Korban Oleh Satgas TPPO

Tribratanews, Palu – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah.

Tercatat mulai dari tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang.

“Korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 22 dan perempuan anak 5 orang,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin 19 Juni 2023, saat memberikan update pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres jajaran di Polda Sulteng.

“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajaran, mulai tanggal 5 sampai dengan 18 Juni 2023 berhasil mengungkap 18 kasus TPPO,” tambah Kabid Humas Polda Sulteng.

Lanjut Kabid Humas, ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 27 korban berhasil diselamatkan Kepolisian diantaranya perempuan dewasa 22 orang dan perempuan anak 5 orang.

“Modus kasus yang masuk kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran, kata Djoko, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus,” tambahnya.

Kabid Humas juga menerangkan, Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Satgas TPPO Polresta Palu 2 kasus, Satgas TPPO Polres Donggala 1 kasus, Satgas TPPO Polres Morowali 1 kasus, Satgas TPPO Polres Bangkep 1 kasus, Satgas TPPO Polres Banggai 1 kasus, Satgas TPPO Polres Tolitoli 1 kasus, TPPO Polres Morut 1 kasus, TPPO Polres Poso 1 kasus, TPPO Polres Parimo 1 kasus dan TPPO Polres Sigi 1 kasus.

“Kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri,” imbaunya.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.(fn)