POLRES TOUNA

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polres Touna Gelar Konferensi Pers

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna) Polda Sulteng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Pelaku adalah AAI alias alias AAN (30) warga Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna di salah satu agen jasa transportasi di Kota Ampana.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Touna Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat Konferensi Pers kepada wartawan, Senin (04/09/23).

Kapolres mengungkapkan modus operandi pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari Kota PALU sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang di krim lewat salah satu agen jasa transportasi.

“Motif pelaku sebagian untuk di konsumsi sendiri dan sebagian untuk di jual kembali agar mendapat keuntungan,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan Barang bukti yang diamanakan berupa 1 (Satu) Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah Kantong plastik warna putih dengan resi agen, 1 (satu) buah baju Kaos lengan panjang Warna Putih dan Unit Handpone merek Vivo warna Hitam.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Adapun Pasal 114 ayat (1) berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara peling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Sementara Pasal 112 ayat (1) “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 ( Empat) tahun dan paling lama 12 ( Dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),” tambahnya.

Lewat Konferensi Pers ini, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat hususnya diwilayah Kabupaten Touna mari kita bersama-sama memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini, sebab Narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat dibutuhkan langkah konkrit dan upaya bersama untuk memerangi peredaran Narkoba, berawal dari lingkungan keluarga dan sekitarnya untuk tidak mencoba-coba dengan barang haram ini,” pungkasnya.*Humas*