BID HUMASSATKER

Ipda Syuaib Syuaib : Kita Melakukan Restoratif Justice Antara Pelaku dan Korban

Sigi, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Biromaru, Polres Sigi, melakukan restoratif justice (RJ)–penyelesaian dengan pemulihan kembali seperti semula (pendamaian, red) — dalam penanganan kasus penggelapan, di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

“Kita melakukan restoratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,” kata Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda Syuaib Syuaib, Sabtu (16/9).

Menurutnya, restoratif justice ini dilakukan pada Jumat 15 siang bertempat di ruang restoratif justice, lantai dua Mapolsek Biromaru.

Pendamaian ini dilakukan menyikapi laporan polisi dengan Nomor LP/34/IX/2023/SK-BM tanggal 09 september 2023, tentang terjadinya penggelapan 1 unit Keyboard milik pelapor Pr. Hj. Andi Rapanna.

“Kasus penggelapan Ini terjadi pada sabtu 9 September 2023 di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi yang dilakukan oleh inisial IA,” sebutnya.

Kemudian dilakukan mediasi didampingi BPD Desa Mpanau Sofyan Hamsin. Setelah mediasi tersebut, katanya, kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Pelaku IA meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku,” ujarnya.

Pelaku AI, telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya.

“Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Biromaru, ” pungkasnya. (ab)