POLRES TOUNA

Satpolairud Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Destruktive Fishing ke Jaksa

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing ke Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (06/10/23).

“Hari ini kita serahkan tahap II kasus tindak pidana destruktive fishing dengan tersangka inisial S alias Om Kudi (59) warga Dusun II Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna,” kata Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Pol Airud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH.

AKP Muh. Natsir mengatakan tersangka S alias Om Kudi diamankan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

“Pada saat penangkapan ditemukan Barang bukti yang di sita berupa 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 buah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol bliran korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas, 1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure,” jelasnya.

Lanjut kata dia, untuk motif pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan berupa bahan peledak bom ikan.

Pasal  yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.*Humas*