Uncategorized

Kasatgas Humas Sosialisasikan Netralitas dan Etika Media Sosial Menjelang Pemilu 2024

Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata Tinombala 2023-2024, AKP. Basirun Laele, S.Sos, yang juga menjabat sebagai Kasi Humas Polres Poso, memberikan himbauan yang tegas tentang pentingnya netralitas Polri dalam pergelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Himbauan tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Mapolres Poso, Kamis (28/12/23).

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Poso, Perwira, Bintara, dan ASN Polres Poso, AKP. Basirun Laele menggarisbawahi pentingnya sikap netral dan profesional dari setiap anggota Polri dalam mengawal Pemilu 2024 yang saat ini berlangsung.

“Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang mengatur 17 poin terkait netralitas dalam Pemilu. Salah satunya, dilarang memberikan dukungan politik kepada partai politik, bakal caleg, capres, dan cawapres,” ujarnya dengan tegas.

Selain menyoroti netralitas, Kasi Humas Polres Poso juga menegaskan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial bagi anggota Polri. Salah satu poin dalam surat telegram tersebut mengingatkan agar anggota Polri tidak mengunggah foto atau selfi dengan pose yang dapat disalahartikan sebagai tanda keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

“Anggota Polri dilarang untuk mengunggah foto di media sosial dengan pose seperti mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, atau dua jari membentuk huruf V, yang berpotensi diinterpretasikan sebagai sikap keberpihakan atau ketidaknetralan Polri dalam Pemilu,” tambahnya.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya keras Polres Poso untuk memastikan bahwa anggota Polri tetap mematuhi aturan dan menjaga netralitas serta integritas dalam mengemban tugasnya, khususnya dalam konteks Pemilu yang merupakan momen krusial bagi bangsa dan negara.

Diharapkan dengan penegasan ini, anggota Polri di Poso dapat menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme, menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam perilaku yang dapat mengganggu integritas lembaga Polri.