POLRESPOLRES BANGGAI

Tahap II, Penyidik Satnarkoba Polres Banggai Serahkan Tersangka ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Rabu (24/1/2024) pukul 13.30 WITA, Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai serahkan tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk Tahap II.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni MST alias Zul (33) warga Desa Uemea Kecamatan Toili, Banggai berserta barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat 1,9 gram diserahkan ke JPU Trilaksono Adhi Raharjo, SH.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana, dalam keterangannya mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.

“Selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan. Dan sementara ditahan di Lapas Kelas II B Luwuk, ” ujar Kasat.

Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banggai No: B-84/P.2.11/Enz.1/01/2024, tanggal 15 Januari 2024.

Untuk diketahui, tersangka diamankan pada Kamis (12/10/24) sekitar pukul 07.00 Wita, saat mobil rental yang ditumpanginya melewati Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga, Luwuk Utara.*Humas Polres Banggai