POLRESPOLRES BUOLUncategorized

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Buol Kembali Tangkap Pelaku Serta Amankan Barang Bukti

Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Buol berhasil amankan barang bukti serta tangkap terduga pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Moh. Wahid Akbar Muharam beberapa waktu lalu tepatnya pada Minggu (28/01/24) sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Lakuan Buol, Kecamatan Lakea Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba Jenis Shabu Lk. A warga Desa Pinjan, Kecamatan Toli Toli Utara, Kabupaten Toli Toli.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 14 (empat belas) sachet yang terbuat dari potongan pipet/sedotan minuman Ale Ale yg berisikan serbuk putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, 2 (satu) sachet plastik klip transparan strip merah berukuran besar, 1 (satu) buah pembungkus rokok Merk MORSEN, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah tas lempang Merk ADIDAS berwarna hitam kombinasi abu abu, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO berwarna hitam dengan Nomor IMEI I: 868504051975292 IMEI II: 868504051975284 SIM Card: 082375746819, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat berwarna hitam tanpa Nopol. DN 3427 DV No Rangka: MH1JM1110JK693089 No mesin: JM11E1678025.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk ldijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara” Terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menambahkan bahwa terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari seseorang warga Perumahan Seratus Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli dengan harga Rp. 600.000, selanjutnya terduga pelaku memecah Narkotika jenis Shabu sebanyak 14 sachet di rumah terduga di Desa Pinjan, selanjutnya berniat menjual Narkotika jenis Shabu tersebut di Desa Lakuan Buol Kecamatan Lakea Kabupaten Buol.

“Terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari seseorang warga Perumahan Seratus Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli dengan harga Rp. 600.000, selanjutnya terduga pelaku memecah Narkotika jenis Shabu sebanyak 14 sachet di rumah terduga di Desa Pinjan, selanjutnya berniat menjual Narkotika jenis Shabu tersebut di Desa Lakuan Buol” tambah Kasihumas.