BID HUMASPOLRESPOLRESTA PALU

Kapolresta Palu Jelaskan Mekanisme surat Ijin Penjual Petasan

Palu – Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan tentang Mekanisme Surat Izin Agen Penjual Petasan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dan kemudian diturunkan ke Polda serta Polresta/Polres jajaran. Namun, di Polresta Palu, hanya dikeluarkan saran terkait kelayakan penyimpanan dan penjualan petasan di Kota Palu.

Menurut Kombes Pol. Barliansyah, saat ini belum ada aturan resmi terkait larangan penggunaan petasan dari tingkat Polda sampai Mabes Polri. Namun, ia menegaskan bahwa ketika ada aturan yang melarang terkait penjualan atau penggunaan petasan selama bulan Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemkot, hal tersebut akan menjadi pertimbangan atau dasar untuk menghimbau kepada agen-agen yang telah memiliki izin penjualan kembang api.

Kombes Pol. Barliansyah menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum, terutama dalam menghadapi situasi yang memerlukan perhatian khusus seperti bulan Ramadhan. Dalam konteks ini, Polresta Palu siap untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palu.

Meskipun belum ada aturan resmi terkait larangan penggunaan petasan, Kombes Pol. Barliansyah menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan petasan, terutama dalam memastikan kelayakan penyimpanan dan penjualan agar tidak menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan lainnya.

Dengan demikian, Polresta Palu akan terus memantau perkembangan regulasi terkait penjualan dan penggunaan petasan serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama.