BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

17 Pelaku Destructif Fishing Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng Dalam Dua Hari

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi tengah (Sulteng) telah mengamankan 17 pelaku Distructif Fishing atau menangkap ikan menggunakan bom dalam kurun 2 hari berturut-turut.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol Indra Rathana saat menggelar konfrensi pers, Selasa (09/08/2022) di Mako Ditpolairud.

“Hari ini kita sampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng dalam mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bom atau Destructif Fishing,” jelas Kabid Humas dihadapan awak media.

Kabid Humas menerangkan bahwa kasus yang diungkap ada dua dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, pertama tanggal 3 Agustus 2022 di perairan Tombaton, Kabupaten Banggai Laut dan kedua tanggal 4 Agustus 2022 di perairan Pulau Karantu, Desa Kaleroang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

Masih kata Kabid Humas, penangkapan di perairan Tombaton, Banggai Laut (Balut) telah diamankan kapal kayu tanpa nama berikut mesinnya, beberapa bom ikan dan peralatan lain serta 16 pelaku Destructif Fishing, sedangkan pelaku yang di amankan di Bungku Selatan sebanyak 1 orang.

Kabid Humas menjelaskan bahwa 17 pelaku statusnya sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng. Penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus, karena kapal sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan kapal Ditpolairud selama 1,5 jam.

“Setelah berhasil dihentikan, saat mengamankan pelaku dari 16 orang yang ada diatas kapal nelayan, satu orang melakukan perlawan dengan berupaya merampas senjata petugas, akhirnya petugaspun melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kabid Humas.

“Efek dari tindakan tegas tadi baik pelaku utama yang berupaya merebut senjata dan anggota jatuh ke laut bersama senjata yang dipegang dan alhamdullilah senjata sudah berhasil ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulteng,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Polairud menjelaskan terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka saat ini sudah ditangani di rumkit Bhayangkara dan dalam proses penyembuhan.

“Terkait barang bukti yang ada, dapat kita saksikan ada jerigen 5 liter dan jerigen 20 liter yang dijadikan bom ikan, sedangkan untuk yang satu botol bom ikan saja sudah bisa merusak terumbu karang yang ada di dasar laut tidak hanya ikan. Untuk diketahui dari barang bukti yang ada sekitar 3 ton bisa dibayangkan berapa kerusakan yang ada dilaut,” sebutnya.

“Untuk pelaku utama diketahui merupakan residivis dan diduga sudah melakukan untuk sekian kalinya,” pungkasnya.(fn)