POLRES BANGGAI

Mudahkan Masyarakat, Intip Terobosan Baru Pelayanan SKCK Satuan Intelkam Polres Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebagai bentuk kepedulian Polres Banggai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian khususnya SKCK, Satuan Intelkam Polres Banggai membuat terobosan baru.

Terobosan pelayanan publik itu yakni pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang berhalangan hadir ke Mapolres Banggai.

“Jadi untuk pengurusan SKCK dilakukan penambahan jam pelayanan di Polres Banggai yang sebelumnya pelayanan tutup pukul 15.00 Wita, diperpanjang hingga pukul 17.00 Wita,” ungkap Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman SH saat jumpa pers bersama sejumlah jurnalis di Luwuk, Jumat (4/11/2022) sore.

Selain itu, kata Usman, untuk pelayanan publik pengurusan SKCK pada Sabtu yang biasanya tutup pada pukul 12.00 Wita, kini diperpanjang hingga pukul 15.00 Wita.

“Dan bagi masyarakat yang berhalangan hadir di Polres Banggai karena sakit. Anggota Intelkam Polres Banggai akan mendatangi rumah warga tersebut untuk diambil datanya,” terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, SKCK yang sudah selesai tersebut akan diantarkan atau dikirim ke rumah warga yang berhalangan karena sakit.

“Tapi pelayanan ini untuk sementara diberlakukan bagi warga yang baru mengurus SKCK dan berdomisili di Luwuk, Kabupaten Banggai,” imbuhnya.

Sedangkan bagi yang berada di luar kota, mantan Kasat Intelkam Polres Morowali ini menjelaskan, pelayanan tanpa perlu ke Polres Banggai hanya berlaku bagi warga yang mengurus perpanjangan SKCK saja.

“Tapi bisa juga untuk pengurusan baru apabila yang bersangkutan memang sedang sakit saat tengah melakukan pengurusan di Polres Banggai,” jelasnya.

Sementara itu, Usman menuturkan, bagi yang berkebutuhan khusus, pihaknya juga memberlakukan layanan khusus yakni sistem jemput antar berkas.

“Asalkan berkas pendukung lainnya sudah terpenuhi. Seperti surat pengantar kelurahan dan desa sudah ada,” terangnya.

Usman menuturkan, bagi masyarakat yang berada di luar kota untuk pengurusan perpanjangan SKCK, seperti Balantak, Bualemo, Bunta, Nuhon dan Toili akan diberi kebijakan untuk SKCK-nya diterbitkan dari Polsek setempat.

Sedangkan, untuk masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki aduan terkait pelayanan pengurusan SKCK, Sat Intelkam Polres Banggai membuka ruang konsultasi atau laporan online melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0852-4294-7773,” tambahnya.

“Pesan yang dikirim nantinya itu akan tersampaikan kepada anggota yang kemudian ditindaklanjuti sebagaimana baiknya untuk pelayanan publik yang diharapkan masyarakat,” tuturnya. Dirinya berharap dengan adanya program tersebut dapat membantu masyarakat yang memerlukan pelayanan publik SKCK guna mengurangi biaya yang besar menuju ke Polres Banggai.*Humas Polres Banggai