POLRES BANGGAI

Satuan Narkoba Polres Banggai Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Banggai, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 22.25 Wita.

Pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menangkap seorang terduga berinisial MR, (22), warga Kelurahan Hanga-Hanga II Kecamatan Luwuk Selatan.

“MR ditangkap rabu malam, di Jalan RE. Martadinata Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH.

Dalam penangkapan tersebut kata Haryadi, barang bukti yang disita berupa 5 sachet plastic bening yang diduga sabu-sabu seberat 5,16 gram.

Dari hasil interogasi bahwa MR menyimpan barang tersebut di Rumah orang tuanya di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kemudian BB lainnya yakni 1 buah bong/alat hisap, 1 buah macis gas, 1 pack plastic bening, 1 buah timbangan, 2 buah sendok yang dibuat dari sedotan,” paparnya.

Haryadi juga mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berhasil dari adanya informasi dari masyarakat. Ketika mendapat informasi maka petugas langsung bergerak ke daerah tersebut dan lakukan penangkapan.

Kini yang bersangkutan dan barang bukti dibawah ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut.*Humas Polres Banggai