BID HUMASSATKER

Kanit 1 Unit II Ditreskrimum Polda Sulteng Menghadiri Sekaligus Menjadi Narasumber Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – PS Kanit 1 Unit II Ditreskrimum Polda Sulteng Ipda I Made Warna S.Sos., Didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran DA. Penyelesaian Sengketa Proses  Ridwan Kasim, S.H., M.A, Dan Anggota Bawaslu  / Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Darmiati S.H. dan Para Peserta Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Swiss Bell Hotel Silae Palu (Jln. Malonda No.12 Silae), Selasa 13 Desember 2022.

Dalam Hal Ini PS Kanit 1 Unit II Ditreskrimum Polda Sulteng Ipda I Made Warna S.Sos., Sebagai Narasumber Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Teknis Pengumpulan Fakta Dan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
  3. Perbawaslu RI No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UU.

Pasal 1 ke-1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pemilihan Umum yang Selanjutnya Disebut Pemilu, Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih :

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
  • Presiden dan Wakil Presiden,
  • dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil  dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . ucap PS Kanit 1 Unit II Ditreskrimum Polda Sulteng Ipda I Made Warna S.Sos.

Potensi Tindak Pidana Pada Tahapan Pemilu, TP. Pasal 488 – 554  UU 7/2017, Contoh Black Campaign, Money Politics, Kampanye Di Tempat Ibadah, DLL. TP. Lainnya Yang Terjadi Saat Pemilu Tidak Ada Hubungannya Dengan Pemilu, Contoh Pencurian Mobil Inventaris Penyelenggara Pemilu, Penganiayaan, Korupsi, DLL. TP. Lain Yang Terjadi Akibat Penyelenggaraan Pemilu, Contoh Pembakaran Kantor KPU, Pengrusakan Kantor KPU/Bawaslu, Perkelahian Antar Pendukung, Ujaran Kebencian, DLL.

Syarat Formil Dan Materiil Temuan/Laporan, Formil :

  1. Identitas Pelapor/Pihak Yang Berhak Melaporkan/Pihak Yang Menemukan;
  2. Pihak Terlapor;
  3. Waktu Pelaporan Tidak Melebihi Ketentuan Paling Lambat 7 (Tujuh) Hari Sejak Diketahui Terjadinya Dan / Atau Ditemukannya Dugaan Pelanggaran Pemilu; Dan
  4. Kesesuaian Tanda Tangan Dalam Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Dengan Kartu Identitas;

Syarat Materiil Yaitu Identitas Pelapor, Nama Dan Alamat Terlapor, Peristiwa Dan Uraian Kejadian, Waktu Dan Tempat Peristiwa Terjadi, Saksi – Saksi Yang Mengetahui Peristiwa Tersebut, Barang Bukti Yang Mungkin Diperoleh / Diketahui. Ucap PS Kanit 1 Unit II Ditreskrimum Polda Sulteng Ipda I Made Warna S.Sos.

Penyelidikan Adalah Serangkaian Tindakan Penyelidik Untuk Mencari Dan Menemukan Suatu Peristiwa Yang Diduga Suatu Tindak Pidana Guna Menentukan Dapat Atau Tidaknya Dilakukan Penyidikan Menurut Cara Yang Diatur Dalam UU.

Alat Bukti, Pasal 184 Kuhap yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa, Alat Bukti Ialah Upaya Pembuktian Melalui Alat-Alat Yang Di Perkenankan Untuk Dipakai Membuktikan Dalil-Dalil Atau Dalam Perkara Pidana Dakwaan Di Sadang Pengadilan.

“Saya Berharap Para Peserta Yang Hadir Dapat Memahami Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Baik.” PS Kanit 1 Unit II Ditreskrimum Polda Sulteng Ipda I Made Warna S.Sos.(DA)