BID HUMASSATKER

Polsek Moutong Bekuk Dua Pria Terduga Pelaku Pencurian

Moutong, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Moutong jajaran Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membekuk dua pria berinisial S (44 tahun) dan A (21 tahun), terduga pelaku pencurian pada Rabu (25/1/2023).

Belakangan, diketahui kedua pria tersebut kuat turut mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Moutong.

Aksi pencurian yang dilakukan keduanya sudah sangat meresahkan warga setempat, karena banyak yang menjadi korban.

Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian yang dilakukan keduanya juga menggasak ikan jualan warga hingga ternak dan peralatan rumah tangga.

Menurut Kapolsek Moutong AKP Suradi, S.Sos., penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

“Kedua terduga pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian yang kerap beraksi di Kecamatan Moutong,” ujar Suradi, Kamis (26/1/2023).

Sedangkan narkoba jenis yang diamankan dari tangan kedua terduga pelaku sebanyak 38 paket siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa tisu, plastik kecil maupun sedang, dan dua buah handphone.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang tentang narkotika Nomor 35 Tahun  2009 . “Ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara,” katanya. (ab)