POLRESPOLRES DONGGALA

Kasat Polair hadir dalam kegiatan Pelepasan Penyu pada Habitatnya..!

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Bertempat di Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala dilaksanakan pelepasan penyu ke laut, Rabu (15/02/2023)

Adapun Kegiatan dilaksanakan kemarin, Selasa (14/2/23) pukul 09.00 Wita, Pagi. Yang dihadiri oleh Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K diwakili Kasat Polairud Iptu Rislan, Kapolsek Banawa Selatan Ipda I Made Suwandana, S.H, Dinas Kelautan Dan Perikanan Wilker PSDKP Donggala Wahyu Hafid, M.H, Kepala UPT Dinas Kelautan Dan Perikanan Zainal Abdi, Kepala Seksi Wilayah II UPT KKP3K  Suyata, Kepala Seksi  Wilayah I UPT KKP3K Rafiq.
Dan Kepala Desa Lalombi Arus Sidora.

Dalam penyampaiannya Kasat Polair Iptu Rislan meminta kepada masyarakat agar tidak menangkap Penyu untuk dijual ataupun dijadikan kuliner, karena penyu merupakan hewan yang dilindungi oleh Negara.” Tuturnya

“Jika ada penyu yang tidak sengaja terjerat jaring nelayan agar segera dilepaskan kembali ke laut,” Ungkapnya.

Dari informasi didapatkan bahwa sekitar Jam 04.30 Wita Lk. Akbal yang merupakan seorang nelayan menemukan Penyu Sebanyak Tujuh ekor di pantai Baturoko Desa Lalombi Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala kemudian Lk. Akbal melaporkan kepada Kepala Desa Lalombi Lk. Arus Sidora”. Ucap Kapolsek

sementara itu dilain tempat Kapolres Donggala AKBP Efos mengatakan, sekedar info Penyu adalah spesies yang telah hidup di muka bumi sejak jutaan tahun yang lalu dan mampu bertahan hingga kini”. Imbuhnya

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.” Tambah Kapolres.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Tutup Kasatpolair

Polres Donggala (As/Hms)