BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Tahap II, Polsek Pagimana Serahkan Dua Pemuda Tersangka Penganiayaan Ke Jaksa

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Polsek Pagimana Aipda Supryanto Boliti melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka RK (22) dan AR (21) yang merupakan warga Kelurahan Basabungan, Pagimana, dalam kasus penganiayaan, Selasa (10/11/23) pukul 10.30 Wita.

Penyerahan kedua tersangka diterima langsung oleh Kacabjari Pagimana Yunan Putra Firdaus, SH., MH diruangan Kejaksaan Negeri Cabang Pagimana.

Kapolresta Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH.,S.IK,MM melalui Kapolsek Pagimana AKP Makmur ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

“Penyerahan tersangka RK dan AR lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, ” Ujarnya.

“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kacabjari Pagimana guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, “terang Kapolsek.

AKP Makmur menuturkan, kejadian itu penganiayaan terjadi pada Rabu (16/8/2023) lalu sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Havid Said (43) warga Jalan Cendrawasi Lingkungan II Kelurahan Pagimana.

” Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri dan memar di bagian pipi sebelah kiri, “ungkapnya.

Kapolsek Pagimana pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka RK dan AR dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP, atau kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP tentang penganiayaan.*Humas Polres Banggai