BID HUMASLatestNewsPOLRES BANGGAI

Polres Banggai Tahap II Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Banggai – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai, menyerahkan tersangka persetubuhan dan atau pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (31/10/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dipimpin oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Trilaksono Adhi Raharjo, SH.

“Kita sudah menyerahkan MY alias Om Kun (59) warga Kecamatan Kintom, Banggai, tersangka persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU,” kata IPDA Tamaka.

Kepada tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diserahkannya tersangka tersebut maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Banggai.

Untuk diketahui, tersangka yang juga sebagai ojek tersebut menyetubuhi korban yang masih berumur 15 tahun.

“Tersangka membawa korban dan mengajaknya tinggal bersama sejak Selasa 11 sampai Kamis 20 Juli 2023,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai