POLRES TOUNA

Unit PPA Satreskirm Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Touna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Nageri Touna, Senin (21/11/2022).

Tersangka berinisial RT (59) diserahkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Touna Aipda Nasiruddin, SH kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna bersama barang bukti berupa 1 lembar mukena dan rok warna coklat, 1 lembar mukena dan rok warna hijau, 1 lembar mukena dan rok warna pink serta 1 lembar mukena dan rok warna merah maron.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B – 1578/P.2.18/Eku.1/11/2022, tanggal 11 November 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

“RT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/259/IX/2022/SPKT/Res. Touna/Sulteng, tanggal 25 September 2022,” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna ini.

Acil menjelaskan, kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terjadi pada hari Selasa 13 September pukul 11.50 Wita, Sabtu 17 September pukul 12.30 Wita, Kamis 22 September pukul 19.10 Wita dan Sabtu 24 September 2022 pukul 12.30 Wita di Kelurahan Muara Toba, kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

“Atas perbuatannya tersangka RT disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” jelas mantan Kapolsek Mori Atas Polres Morowali tersebut.*Humas Res Touna*