BID HUMASGeneralHUKUMNewsSATKER

Cegah Peredaran Miras, Polsek Kulawi Gelar Razia Minuman Keras

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Kulawi Polres Sigi melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah Hukum Polsek Kulawi, bertempat di Di Desa Matau kec. Kulawi Kab. Sigi. Sabtu (10/06/2023) Pukul 16.00 WITA.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan Selain itu, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif Di wilayah Kec. Kulawi.

“Kagiatan razia ini kita lakulan sehubugan dengan adanya infomasi terkait penjualan miras di wilayah Hukum Polsek Kulawi. Dan Hasilnya kita amankan miras jenis Cap tikus” kata AKP Ferry.

Dari hasil razia, berhasil diamankan Warga Pemilik miras inisial “MT” (35) Warga Desa Matau kec. Kulawi Kab. Sigi. dengan barang bukti miras jenis Cap tikus sebanyak 10 botol yang berisi miras jenis Cap tikus. Jelasnya.

Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan untuk Pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.

Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya. (DA)