LatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Dua Orang Ditangkap

Tribratanews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Selasa 25 Juli 2023.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pengungkapan itu, Polres Morowali berhasil menangkap dua pelaku yakni seorang perempuan berinisial DN alias SK dan seorang pria berinisial AR beserta barang bukti berupa 32 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid, SH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Petugas segera merespons informasi tersebut dengan menuju lokasi yang dimaksud,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi, lanjut Kasi Humas, petugas menemukan AR sedang berada di teras kos dan langsung melakukan penggeledahan badan.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan tersangka. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba masuk ke dalam kamar kos dan menemukan seorang perempuan DN alias SK, sehingga petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam kamar kos, dan ditemukan 32 bungkus narkotika jenis sabu,” terangnya.

Masih kata Kasi Humas, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone android merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini keduanya berada di Polres Morowali dan akan menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Morowali,” tuturnya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Morowali dibantu oleh saksi-saksi dari kepolisian serta saksi dari masyarakat setempat,” tambahnya.

“Penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.