POLRES TOUNA

Jumat Curhat, Kasat Binmas Polres Touna Sambangi Pangkalan Ojek dan Bentor

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Program Jumat Curhat dilaksanakan jajaran Kepolisian Resor Touna yang kali ini dengan menyambangi pangkalan ojek/bentor yang berlokasi di depan RSUD Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Jumat curhat yang merupakan giat rutin yang dilaksanakan Polri sebagai wadah dan tempat saling bertukar informasi, selain itu kegiatan ini menjadi sarana masyarakat dalam berkomunikasi langsung dengan kepolisian memberikan ruang saran dan masukan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Touna, AKP Ngatimin berdialog dengan para tukang Ojek dan Bentor untuk menyerap aspirasi, dan guna mengetahui langsung keluhan masyarakat  terkait kamtibmas serta mendapat banyak informasi serta masukan terkait apa saja yang menjadi atensi maupun permasalahan, sehingga bisa segera cepat ditangani serta diselesaikan.

Kasat Binmas mengajak kepada para tukang ojek dan bentor agar mewaspadai bahaya berita Hoax yang sangat marak saat ini, jangan mudah percaya dengan berita di medsos.

“Jangan sampai bapak-bapak menyebarkan berita hoax di media sosial yang dapat berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat,” pesan Kasat Binmas.

Kasat Binmas juga menghimbau kepada semua pengemudi ojek maupun  bentor untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas, agar dapat melengkapi kendaraany,  baik surat-surat kendaraan maupun SIM serta selalu menggunakan Helm.

“Saya juga mengajak kepada agar tetap menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif, apalagi beberapa bulan kedepan kita akan menghadapi pemilu, kalau ada permasalahan di selesaikan dengan baik agar tidak menjadi Konflik,” imbaunya.

Dalam kegiatan ini, para tukang ojek dan bentor menanyakan terkait syarat dan pembuatan sim serta mengeluhkan masih banyak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bogar.

Menanggapi terkait pertanyaan tersebut, Kasat Binmas menjelaskan bahwa

Persyaratan membuat sim antara lain minimal Berusia 17 tahun ke atas Membawa KTP asli atau fotokopi,  Pas foto, Membawa surat keterangan berbadan sehat.

“Sedangkan biaya pembuatan SIM yaitu PNBP pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan PNBP pembuatan SIM C dikenakan Rp 100 ribu, namun itu di luar biaya test kesehatan dan test Psikologi,” jelasnya.

Kasat Binmas menambahkan, terkait dengan penggunaan Knalpot Bogar jelas di larang selain dapat mengganggu ketentraman masyarakat juga melanggar Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dapat di kenakan tilang bagi yang menggunakannya.

“Kami dari pihak kepolisian akan selalu memberikan himbauan terkait dengan knalpot bogar dan akan menindak tegas apabila mendapatkan pengendara yang menggunakan knalpot bogar,” tukasnya.*Humas*