BID HUMASGeneralLatestNews

Gerak Cepat Polisi Merespon Penyegelan Kantor Desa Solan Baru

Tribratanews, Palu –Kapolsek Kintom bersama Forkopimcam langsung bergerak cepat menuju Desa Solan Baru setelah mendapatkan informasi terjadinya penyegelan kantor Desa Solan Baru , Selasa, (27/2/24).

Penyegelan ini dilakukan oleh Sekdes bersama lima orang warga karena tidak terima keputusan pemberhentiannya sebagai aparat desa.

Kapolsek Kintom AKP Laata  bersama Forkopimcam memfasilitasi pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut..

Di hadapan Kapolsek dan Forkopimcam, Sekdes Solan Baru Yeris Asan menyampaikan semua keluhan yang tidak menerima keputusan pemberhentiannya sebagai aparat desa.

Sementara itu Kades Solan Baru mengatakan sudah 3 kali memberikan SP kepada Sekdes. Dan sebagai kepala desa pemberhentian atas Yeris Asan sudah melalui Rapat BPD.

Dari pertemuan itu didapatkan kesimpulan bahwa silahkan menempuh jalur hukum apabila pemberhentian Sekdes Solan Baru dinilai cacat hukum dan menyurat ke DPRD Banggai.

Setelah memediasi semua pihak, Kapolsek Kintom menghimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan penyegelan kantor Desa tidaklah tepat karena merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sendiri.

Dengan dibukanya segel kantor Desa Solan Baru, Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan aparat Desa setempat. Saat ini aparat desa sudah bisa kembali berkantor dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,”ucap Kapolsek