BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Seksi Hukum Polres Banggai, Sosialisasikan Perkap No. 2 Tahun 2017 di Polsek Bualemo

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seksi Hukum (Sikum) Polres Banggai Sosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan di Mapolsek Bualemo, Jumat (26/4/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH, para Kanit dan seluruh anggota polsek.

Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung yang membuka acara tersebut berharap kepada seluruh personel untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh personel paham tentang bantuan hukum yang akan dipaparkan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada anggota/ ASN Polri dan Keluarganya, guna menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.

Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polsek Bualemo memahami dengan baik hak hak mereka dalam prosedur dan cara mendapatkan bantuan hukum agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Khususnya personel yang bertugas dibidang penyidikan suatu tindak pidana, tindakan terhadap Kepolisian pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” terang Kasikum Polres Banggai, AKP I Nyoman Yosep Suradi, SH selaku pemateri.

Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri/ASN Polri dan keluarga Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik di luar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah kegiatan ini saya berharap para peserta sosialisasi dapat lebih siap dalam memahami, mengakses dan memanfaatkan bantuan hukum yang diperlukan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku” pungkas Kasikum.*HumasPolresBanggai