LatestNewsPOLRES TOUNA

Ditlantas Polda Sulteng Sosialisasikan Tilang ETLE di Polres Touna

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit Gakkum menggelar sosialisasi alat electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baik statis maupun Mobile kepada Jajaran Satlantas Polres Touna, Senin (07/11/2022).

Sosialisasi ini dibuka oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanudin, S.H., M.H didampingi Kasi BPKB Subdit Regident Kompol Adirawa Permana, A. MD, SIK, Ps. Kasigar Subdit Gakkum AKP Erwin Iswanto, S.H, Ba Subbag Renmindan Aipda Doddy Supriyadi, S.H dan Kasat Lantas Polres Touna Iptu Aswan Iptu Aswan Prayogo, S.Tr.K

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri KBO Satlantas Polres Touna, Ipda I Gusti Lanang Mardika, S.H, para Kanit dan Personil Satlantas Polres Touna.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanudin menyampaikan bahwa sosialisasi ini  guna mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagai upaya percepatan penindakan bagi pelanggaran lalu lintas.

“Untuk ETLE Mobile penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan secara menyeluruh.

“Apabila sudah cukup waktu sosialisasinya akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara massif,” tuturnya.

Sementara itu, Ps. Kasigar Subdit Gakkum AKP Erwin Iswanto menjelaskan, ETLE Mobile ini untuk memback-up jalan-jalan yang tidak tercover ETLE statis, karena dinamis bisa dibawa kemana saja.

“Pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak pakai helm, parkir tidak pada tempatnya, kemudian melawan arus,” terangnya.

Dikatakannya, untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

“Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang,” katanya.

Usai sosialisasi, Kanit Lakalantas Satlantas Polres Touna, Aipda Asri bersama Kanit Turjawali Bripka Ariyudi dan Ba Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng turun langsung mengambil pelanggaran lalulintas melalui ETLE mobile.*Humas Res Touna*