GeneralLatestNewsPOLRES TOUNA

Penyidik Satres Narkoba Polres Touna Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti sekaligus ke JPU

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satres Narkoba Polres Touna Polda Sulteng melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (14/09/23).

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.h mengatakan hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Touna menyerahkan 4 tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial Pr. DKD (41) warga Jl. Almahdali Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Lk. AN (32) warga Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara,  Kabupaten Poso, Lk. AWK (25) warga Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete dan Pr. MSB  (25) warga Jl. Kerapu Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sementara barang bukti yang diserahkan, kata Iptu I Gede Krisna yaitu 20 Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,79 Gram, 9 buah Plastik Klip Kosong, 1 buah Kantongan platik warna hitam, 1 buah Kaleng rokok Surya, 25 pak Plastik Klip Kosong, 2 buah Timbangan Digital, 1 ( satu) lembar Tissu, 2 buah Pipet, 2 buah Pirex, 5 buah korek gas, dan 1 unit handphone Merek Vivo Warna Gold.

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Iptu I Gede Krisna menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba Polres Touna, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba.

“Setiap kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” tandasnya.*Humas*