BID HUMASSATKER

Polres Tolitoli Berhasil Menangkap di Duga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TOLITOLI, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR alias KG.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Hasannudin mengatakan penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan HR di wilayah Tolitoli.

Atas laporan itu, pihaknya mulai melakukan pengembangan dan mendapatkan laporan bahwa terduga pelaku berada di rumahnya Jl Hi Hayun, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

“Saat penangkapan dirumahnya di saksikan pemerintah desa setempat,” ucapnya, Jumat (15/9/2023).


Kata Hasannudin, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan 17 paket sabu disebuah kotak kecil.

“Didalam dompet kecil warna hitam juga ditemukan 19 paket shabu yang mana 10 paket plastik klip diisi didalam kantong plastik warna hitam dan 9 paket plastik klip diisi didalam kantong plastik warna hijau, totalnya 36 paket dengan berat 6,10 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (ab)